Tri Krama Adhyaksa
Satya
“Kesetiaan yang bersumber pada rasa jujur, baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, diri pribadi dan keluarga maupun kepada sesama manusia”
Adhi
“Kesempurnaan dalam bertugas dan berunsur utama pada rasa tanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa, keluarga dan sesama manusia”
Wicaksana
“Bijaksana dalam tutur kata dan tingkah laku, khususnya dalam penerapan tugas dan kewenangannya.”
Tugas & Wewenang Kejaksaan Republik Indonesia
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 30, 31, 32, 33 dan 34 Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, tugas dan wewenang Kejaksaan Ri sebagai berikut : (Undang Undang RI No. 16 tahun 2004 ttg Kejaksaan) Pasal 30
Dibidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang :
Melakukan penuntutan;
Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana, pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;
Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, kejaksaan turut meyelenggarakan kegiatan:
Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
Pengamanan kebijakan penegakan hukum;
Pengawasan peredaran barang cetakan;
Pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.
Pasal 31
Kejaksaan dapat meminta kepada hakim untuk menempatkan seorang terdakwa di rumah sakit, tempat perawatan jiwa, atau tempat lain yang layak karena yang bersangkutan tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkab oleh hal-hal yang dapat membahayakan orang lain, lingkungan, atau dirinya sendiri
Pasal 32
Di samping tugas dan wewenang tersebut dalam Undang-Undang ini, kejaksaan dapat diserahi tugas dan wewenag lain berdasarkan undang-undang.
Pasal 33
Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang, kejaksaan membina hubungan kerja sama dengan badan penegak hukum dan keadilan serta badan negara atau instansi lainya
Pasal 34
Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya.
Sebagai pelaksanaan atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, disebutkan :
Pasal 46
Kejaksaan Negeri dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya.
Pasal 47
Dalam mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Kepala Kejaksaan Negeri dibantu oleh beberapa orang unsur pembantu pimpinan dan unsur pelaksana.
Selanjutnya tugas dan wewenang Kejaksaan RI tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
Upaya pemberantasan tindak pidana yang ditempuh oleh Kejaksaan Negeri Sukoharjo dilaksanakan melalui 2 (dua) jalur, yaitu :
“Penal” : lewat jalur hukum, yaitu lebih menitikberatkan kepada sifat “repressive”(pemberantasan / penumpasan), sesudah kejahatan terjadi dengan menggunakan alat “perangkat hukum pidana” (pemidanaan);
“Non-penal” : lewat jalur bukan hukum, yaitu lebih menitik beratkan pada sifat“preventive” (pencegahan/pengendalian), sebelum kejahatan terjadi, sasarannya adalah menangani faktor-faktor kondusif penyebab terjadinya kejahatan.
Kebijakan Penal adalah cara-cara penggunaan kekuatan sarana hukum pidana ( Sistem Peradilan Pidana ) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh kebijaksanaan politik yang mengacu pada dua aspek filosofis, yaitu (1) menghukum pelaku kejahatan, dan (2) melindungi masyarakat dari bahaya kejahatan. Dan dalam melakukan penegakan hukum untuk dapat memberikan rasa keadilan, maka kami berusaha memahami benar-benar spirit hukum (legal spirit) yang mendasari peraturan hukum harus ditegakkan dan juga perasaan hukum yang bersifat spontan dari rakyat (legal feeling).
Sejarah Lembaga Kejaksaan Republik Indonesia
SEJARAH
Sebelum Reformasi
Istilah Kejaksaan sebenarnya sudah ada sejak lama di Indonesia. Pada zaman kerajaan Hindu-Jawa di Jawa Timur, yaitu pada masa Kerajaan Majapahit, istilah dhyaksa, adhyaksa, dan dharmadhyaksa sudah mengacu pada posisi dan jabatan tertentu di kerajaan. Istilah-istilah ini berasal dari bahasa kuno, yakni dari kata-kata yang sama dalam Bahasa Sansekerta.
Seorang peneliti Belanda, W.F. Stutterheim mengatakan bahwa dhyaksa adalah pejabat negara di zaman Kerajaan Majapahit, tepatnya di saat Prabu Hayam Wuruk tengah berkuasa (1350-1389 M). Dhyaksa adalah hakim yang diberi tugas untuk menangani masalah peradilan dalam sidang pengadilan. Para dhyaksa ini dipimpin oleh seorang adhyaksa, yakni hakim tertinggi yang memimpin dan mengawasi para dhyaksa tadi.
Kesimpulan ini didukung peneliti lainnya yakni H.H. Juynboll, yang mengatakan bahwa adhyaksa adalah pengawas (opzichter) atau hakim tertinggi (oppenrrechter). Krom dan Van Vollenhoven, juga seorang peneliti Belanda, bahkan menyebut bahwa patih terkenal dari Majapahit yakni Gajah Mada, juga adalah seorang adhyaksa.
Pada masa pendudukan Belanda, badan yang ada relevansinya dengan jaksa dan Kejaksaan antara lain adalah Openbaar Ministerie. Lembaga ini yang menitahkan pegawai-pegawainya berperan sebagai Magistraat dan Officier van Justitie di dalam sidang Landraad (Pengadilan Negeri), Jurisdictie Geschillen (Pengadilan Justisi ) dan Hooggerechtshof (Mahkamah Agung ) dibawah perintah langsung dari Residen / Asisten Residen.
Hanya saja, pada prakteknya, fungsi tersebut lebih cenderung sebagai perpanjangan tangan Belanda belaka. Dengan kata lain, jaksa dan Kejaksaan pada masa penjajahan belanda mengemban misi terselubung yakni antara lain:
- Mempertahankan segala peraturan Negara
- Melakukan penuntutan segala tindak pidana
- Melaksanakan putusan pengadilan pidana yang berwenang
Fungsi sebagai alat penguasa itu akan sangat kentara, khususnya dalam menerapkan delik-delik yang berkaitan dengan hatzaai artikelen yang terdapat dalam Wetboek van Strafrecht (WvS).
Peranan Kejaksaan sebagai satu-satunya lembaga penuntut secara resmi difungsikan pertama kali oleh Undang-Undang pemerintah zaman pendudukan tentara Jepang No. 1/1942, yang kemudian diganti oleh Osamu Seirei No.3/1942, No.2/1944 dan No.49/1944. Eksistensi kejaksaan itu berada pada semua jenjang pengadilan, yakni sejak Saikoo Hoooin (pengadilan agung), Koootooo Hooin (pengadilan tinggi) dan Tihooo Hooin (pengadilan negeri). Pada masa itu, secara resmi digariskan bahwa Kejaksaan memiliki kekuasaan untuk:
- Mencari (menyidik) kejahatan dan pelanggaran
- Menuntut Perkara
- Menjalankan putusan pengadilan dalam perkara kriminal.
- Mengurus pekerjaan lain yang wajib dilakukan menurut hukum.
Begitu Indonesia merdeka, fungsi seperti itu tetap dipertahankan dalam Negara Republik Indonesia. Hal itu ditegaskan dalam Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, yang diperjelas oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1945. Isinya mengamanatkan bahwa sebelum Negara R.I. membentuk badan-badan dan peraturan negaranya sendiri sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar, maka segala badan dan peraturan yang ada masih langsung berlaku.
Karena itulah, secara yuridis formal, Kejaksaan R.I. telah ada sejak kemerdekaan Indonesia diproklamasikan, yakni tanggal 17 Agustus 1945. Dua hari setelahnya, yakni tanggal 19 Agustus 1945, dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) diputuskan kedudukan Kejaksaan dalam struktur Negara Republik Indonesia, yakni dalam lingkungan Departemen Kehakiman.
Kejaksaan RI terus mengalami berbagai perkembangan dan dinamika secara terus menerus sesuai dengan kurun waktu dan perubahan sistem pemerintahan. Sejak awal eksistensinya, hingga kini Kejaksaan Republik Indonesia telah mengalami 22 periode kepemimpinan Jaksa Agung. Seiring dengan perjalanan sejarah ketatanegaraan Indonesia, kedudukan pimpinan, organisasi, serta tata cara kerja Kejaksaan RI, juga juga mengalami berbagai perubahan yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat, serta bentuk negara dan sistem pemerintahan.
Menyangkut Undang-Undang tentang Kejaksaan, perubahan mendasar pertama berawal tanggal 30 Juni 1961, saat pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan RI. Undang-Undang ini menegaskan Kejaksaan sebagai alat negara penegak hukum yang bertugas sebagai penuntut umum (pasal 1), penyelenggaraan tugas departemen Kejaksaan dilakukan Menteri / Jaksa Agung (Pasal 5) dan susunan organisasi yang diatur oleh Keputusan Presiden. Terkait kedudukan, tugas dan wewenang Kejaksaan dalam rangka sebagai alat revolusi dan penempatan kejaksaan dalam struktur organisasi departemen, disahkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 1961 tentang Pembentukan Kejaksaan Tinggi.
Pada masa Orde Baru ada perkembangan baru yang menyangkut Kejaksaan RI sesuai dengan perubahan dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1961 kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991, tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Perkembangan itu juga mencakup perubahan mendasar pada susunan organisasi serta tata cara institusi Kejaksaan yang didasarkan pada adanya Keputusan Presiden No. 55 tahun 1991 tertanggal 20 November 1991.
Masa Reformasi
Masa Reformasi hadir ditengah gencarnya berbagai sorotan terhadap pemerintah Indonesia serta lembaga penegak hukum yang ada, khususnya dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi. Karena itulah, memasuki masa reformasi Undang-undang tentang Kejaksaan juga mengalami perubahan, yakni dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991. Kehadiran undang-undang ini disambut gembira banyak pihak lantaran dianggap sebagai peneguhan eksistensi Kejaksaan yang merdeka dan bebas dari pengaruh kekuasaan pemerintah, maupun pihak lainnya.
Dalam Undang-Undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 2 ayat (1) ditegaskan bahwa “Kejaksaan R.I. adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang”. Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis), mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum, karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana. Disamping sebagai penyandang Dominus Litis, Kejaksaan juga merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar). Karena itulah, Undang-Undang Kejaksaan yang baru ini dipandang lebih kuat dalam menetapkan kedudukan dan peran Kejaksaan RI sebagai lembaga negara pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan.
Mengacu pada UU tersebut, maka pelaksanaan kekuasaan negara yang diemban oleh Kejaksaan, harus dilaksanakan secara merdeka. Penegasan ini tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2004, bahwa Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan secara merdeka. Artinya, bahwa dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya. Ketentuan ini bertujuan melindungi profesi jaksa dalam melaksanakan tugas profesionalnya.
UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I. juga telah mengatur tugas dan wewenang Kejaksaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 30, yaitu :
(1) Di bidang pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang:
- Melakukan penuntutan;
- Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan bersyarat;
- Melaksanakan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;
- Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
(2) Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah
(3) Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:
- Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
- Pengamanan kebijakan penegakan hukum;
- Pengamanan peredaran barang cetakan;
- Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
- Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
- Penelitian dan pengembangan hukum statistik kriminal.
Selain itu, Pasal 31 UU No. 16 Tahun 2004 menegaskan bahwa Kejaksaan dapat meminta kepada hakim untuk menetapkan seorang terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa, atau tempat lain yang layak karena bersangkutan tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan oleh hal-hal yang dapat membahyakan orang lain, lingkungan atau dirinya sendiri. Pasal 32 Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tersebut menetapkan bahwa di samping tugas dan wewenang tersebut dalam undang-undang ini, Kejaksaan dapat diserahi tugas dan wewenang lain berdasarkan undang-undang. Selanjutnya Pasal 33 mengatur bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kejaksaan membina hubungan kerjasama dengan badan penegak hukum dan keadilan serta badan negara atau instansi lainnya. Kemudian Pasal 34 menetapkan bahwa Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instalasi pemerintah lainnya.
Pada masa reformasi pula Kejaksaan mendapat bantuan dengan hadirnya berbagai lembaga baru untuk berbagi peran dan tanggungjawab. Kehadiran lembaga-lembaga baru dengan tanggungjawab yang spesifik ini mestinya dipandang positif sebagai mitra Kejaksaan dalam memerangi korupsi. Sebelumnya, upaya penegakan hukum yang dilakukan terhadap tindak pidana korupsi, sering mengalami kendala. Hal itu tidak saja dialami oleh Kejaksaan, namun juga oleh Kepolisian RI serta badan-badan lainnya. Kendala tersebut antara lain:
- Modus operandi yang tergolong canggih
- Pelaku mendapat perlindungan dari korps, atasan, atau teman-temannya
- Objeknya rumit (compilicated), misalnya karena berkaitan dengan berbagai peraturan
- Sulitnya menghimpun berbagai bukti permulaan
- Manajemen sumber daya manusia
- Perbedaan persepsi dan interprestasi (di kalangan lembaga penegak hukum yang ada)
- Sarana dan prasarana yang belum memadai
- Teror psikis dan fisik, ancaman, pemberitaan negatif, bahkan penculikan serta pembakaran rumah penegak hukum
Upaya pemberantasan korupsi sudah dilakukan sejak dulu dengan pembentukan berbagai lembaga. Kendati begitu, pemerintah tetap mendapat sorotan dari waktu ke waktu sejak rezim Orde Lama. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang lama yaitu UU No. 31 Tahun 1971, dianggap kurang bergigi sehingga diganti dengan UU No. 31 Tahun 1999. Dalam UU ini diatur pembuktian terbalik bagi pelaku korupsi dan juga pemberlakuan sanksi yang lebih berat, bahkan hukuman mati bagi koruptor. Belakangan UU ini juga dipandang lemah dan menyebabkan lolosnya para koruptor karena tidak adanya Aturan Peralihan dalam UU tersebut. Polemik tentang kewenangan jaksa dan polisi dalam melakukan penyidikan kasus korupsi juga tidak bisa diselesaikan oleh UU ini.
Akhirnya, UU No. 30 Tahun 2002 dalam penjelasannya secara tegas menyatakan bahwa penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan secara konvensional selama ini terbukti mengalami berbagai hambatan. Untuk itu, diperlukan metode penegakan hukum luar biasa melalui pembentukan sebuah badan negara yang mempunyai kewenangan luas, independen, serta bebas dari kekuasaan manapun dalam melakukan pemberantasan korupsi, mengingat korupsi sudah dikategorikan sebagai extraordinary crime .
Karena itu, UU No. 30 Tahun 2002 mengamanatkan pembentukan pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana korupsi. Sementara untuk penuntutannya, diajukan oleh Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang terdiri dari Ketua dan 4 Wakil Ketua yang masing-masing membawahi empat bidang, yakni Pencegahan, Penindakan, Informasi dan Data, Pengawasan internal dan Pengaduan masyarakat.
Dari ke empat bidang itu, bidang penindakan bertugas melakukan penyidikan dan penuntutan. Tenaga penyidiknya diambil dari Kepolisian dan Kejaksaan RI. Sementara khusus untuk penuntutan, tenaga yang diambil adalah pejabat fungsional Kejaksaan. Hadirnya KPK menandai perubahan fundamental dalam hukum acara pidana, antara lain di bidang penyidikan.
Maklumat Pelayanan
“Kami siap memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan dan apabila kami tidak memberikan pelayanan sesuai dengan standar yang telah di tetapkan, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang – undangan.”
Perintah Harian Jaksa Agung
7 PERINTAH HARIAN JAKSA AGUNG RI TAHUN 2023, SEBAGAI PEDOMAN BAGI SATUAN KERJA DAN INSAN ADHAYAKSA DI SELURUH INDONESIA UNTUK MENGOPTIMALKAN TUGAS DAN KEWENANGAN KEJAKSAAN, YAITU ;
- AKTUALISASI POLA HIDUP YANG MEREFLEKSIKAN NILAI TRI KRAMA ADHYAKSA BAIK DALAM PELAKSANAAN TUGAS MAUPUN BERSOSIALISASI DI TENGAH MASYARAKAT;
- TINGKATKAN KEPEKAAN SOSIAL, BERINTERAKSI DAN BERKOMUNIKASI DENGAN MASYARAKAT DALAM SETIAP PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG SERTA KEHIDUPAN BERMASYARAKAT;
- WUJUDKAN KESATUAN POLA ANALISIS YURIDIS YANG TERSTRUKTUR DAN TERUKUR DALAM SETIAP PENYELESAIAN PENANGANAN PERKARA;
- LAKSANAKAN PENEGAKAN HUKUM DAN PENYELESAIAN PERKARA SECARA PROSEDURAL DAN TUNTAS;
- PERKUAT KEMAMPUAN MANAJERIAL DAN ADMINISTRASI SEBAGAI SARANA PENDUKUNG PELAKSANAAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEJAKSAAN;
- OPTIMALKAN SINERGI ANTAR BIDANG GUNA MEWUJUDKAN KEBERHASILAN CAPAIAN INSTITUSI;
- JAGA NETRALITAS PERSONIL DALAM MENYONGSONG PEMILU SERENTAK TAHUN 2024.
Dr. H. ST. BURHANUDDIN, SH, MH
JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA
STANDAR PELAYANAN
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP)
|
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
A. |
Komponen Standar Pelayanan yang Terkait dengan Proses Penyampaian Pelayanan (Services Delivery) |
|
|
1. |
Produk Pelayanan |
Layanan Bantan Hukum dan Konsultasi Hukum Gratis, Hotline Layanan Pengaduan Masyarakat, Layanan Survei Kepuasan Masyarakat Online yang terhubung dengan Aplikasi Sinori, Layanan Kunjungan Tahanan dan PTSP |
|
2. |
Persyaratan Pelayanan |
1. Membawa identitas diri seperti KTP, SIM, dll; 2. Membawa surat/berkas yang akan diberikan kepada petugas PTSP; 3. Memberikan informasi yang sebenarnya terkait pengaduan/laporan; |
|
3. |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
a. Penerimaan Surat 1. Pengiriman surat diterima oleh petugas pengamanan kantor (KAMDAL) dan diarahkan ke PTSP. 2. Surat Masuk diterima oleh Petugas PTSP dan menandatangi bukti serah terima surat. 3. Petugas PTSP menginput surat masuk ke dalam aplikasi SIPEDE (Sistem Informasi Persuratan dan Diposisi Elektronik) Kejaksaan RI; 4. Petugas PTSP menyerahkan dan meneruskan surat masuk kepada Bidang yang dituju. b. Pelayanan Tamu (Bantuan Hukum dan Konsultasi Hukum Gratis) 1. Tamu diterima oleh Petugas Pengamanan kantor (KAMDAL) dan diarahkan ke PTSP; 2. Petugas PTSP mempersilahkan tamu duduk dan menanyaakan keperluan kedatangannya; 3. Petugas PTSP menginput data tam uke dalam aplikasi buku tamu kejaksaan; 4. Petugas PTSP segera menghubungi Pegawai yang ingin dijumpai oleh tamu tersebut; 5. Apabila sudah dikonfirmasi, Petugas PTSP mengarahkan tamu tersebut untuk menunggu Pegawai yang bersangkutan di ruang tunggu CKN Kotanopan. c. Pelayanan Kunjungan Tahanan 1. Tamu diterima oleh Petugas Pengamanan kantor (KAMDAL) dan diarahkan ke PTSP; 2. Petugas PTSP mempersilahkan tamu duduk dan meminta Identitas tamu yang akan mengunjungi tahanan. 3. Petugas PTSP menginput data tam uke dalam aplikasi buku tamu kejaksaan; 4. Petugas PTSP selanjutnya membuat Surat Kunjungan Tahanan dan diberikan ke tamu untuk persyaratan kunjungan tahanan di Lapas Kelas III Kotanopann. d. Pelayanan Survei Kepuasan Masyarakat Online yang terhubung Sinori Tamu dapat melakukan Survei Kepuasan Masyarakat melalui laman yang telah di pasang di PTSP dan Sosial Media CKN Kotanopan. e. Hotline Layanan Pengaduan Masyarakat Online Tamu dapat menyampaikan Pengaduannya secara online dengan cara menscan barkode yang akan terhubung ke Whatsapp Pergawai yang bertugas menerima layanan pengaduan. |
|
4. |
Jangka Waktu Penyelesaian |
Surat : 3 hari Datang Langsung : 3 Menit |
|
5. |
Biaya/Tarif |
Gratis |
|
6. |
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan |
Telp : 0636-41270 Hotline (wa) : 0812 2526 5149 Email : cabjarikotanopan@yahoo.com Website : https://cabjari-mandailingnataldikotanopan.kejaksaan.go.id/ Instagram : @cabjarikotanopan Facebook : Cabjari Kotanopan Twitter/X : @cknkotanopan |
|
B. |
Komponen Standar Pelayanan yang Terkait dengan Proses Pengelolaan di Internal Organisasi (Manufacturing) |
|
|
1. |
Dasar Hukum |
1. Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-032/A/JA/08/2010 tentang Pelayanan Informasi Publik di Kejaksaan RI; 2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan 3. Instruksi Jaksa Agung Nomor: INS 001/A/JA/06/2011 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik di Kejaksaan Republik Indonesia; 4. Peraturan Menteri PANRB Nomor 83 Tahun 2012 tentang Pemanfaatan Media Sosial Instansi Pemerintah; 5. Peraturan Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional; 6. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik. |
|
2. |
Saranan dan Prasarana |
Ruang PTSP, Perangkat Komputer, Printer/Scanner/Fotokopi, Internet, Kursi Tamu dan ATK |
|
3. |
Kompetensi Pelaksana |
Petugas PTSP yang menerapkan 5 S (Senyum, Sapa, Salam, Sopan, Santun) dan melayani tamu dengan optimal. |
|
4. |
Pengawasan Internal |
Plt. Kaur Pembinaan |
|
5. |
Jumlah Pelaksana |
2 (dua) Orang |
|
6. |
Jaminan Pelayanan |
Memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan akurat |
|
7. |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
Pelayanan diberikan semaksimal mungkin dengan berpedoman pada maklumat layanan |
|
8. |
Evaluasi Kinerja Pelaksanan |
1. Dilakukan rapat tindak lanjut terhadap Survei Kepuasan Masyarakat; 2. Evaluasi Penerapan SOP untuk perbaikan pelayanan; 3. Meningkatkan kinerja pelayanan dan kualitas pelayanan publik. |