Standar Pelayanan

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

NO KOMPONEN URAIAN
A. Komponen Standar Pelayanan yang Terkait dengan Proses Penyampaian Pelayanan (Services Delivery)
1. Produk Pelayanan Layanan Bantan Hukum dan Konsultasi Hukum Gratis, Hotline Layanan Pengaduan Masyarakat, Layanan Survei Kepuasan Masyarakat Online yang terhubung dengan Aplikasi Sinori, Layanan Kunjungan Tahanan dan PTSP
2. Persyaratan Pelayanan 1.   Membawa identitas diri seperti KTP, SIM, dll;

2.   Membawa surat/berkas yang akan diberikan kepada petugas PTSP;

3.   Memberikan informasi yang sebenarnya terkait pengaduan/laporan;

3. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur a.   Penerimaan Surat

1.   Pengiriman surat diterima oleh petugas pengamanan kantor (KAMDAL) dan diarahkan ke PTSP.

2.   Surat Masuk diterima oleh Petugas PTSP dan menandatangi bukti serah terima surat.

3.   Petugas PTSP menginput surat masuk ke dalam aplikasi SIPEDE (Sistem Informasi Persuratan dan Diposisi Elektronik) Kejaksaan RI;

4.   Petugas PTSP menyerahkan dan meneruskan surat masuk kepada Bidang yang dituju.

b.   Pelayanan Tamu (Bantuan Hukum dan Konsultasi Hukum Gratis)

1.   Tamu diterima oleh Petugas Pengamanan kantor (KAMDAL) dan diarahkan ke PTSP;

2.   Petugas PTSP mempersilahkan tamu duduk dan menanyaakan keperluan kedatangannya;

3.   Petugas PTSP menginput data tam uke dalam aplikasi buku tamu kejaksaan;

4.   Petugas PTSP segera menghubungi Pegawai yang ingin dijumpai oleh tamu tersebut;

5.   Apabila sudah dikonfirmasi, Petugas PTSP mengarahkan tamu tersebut untuk menunggu Pegawai yang bersangkutan di ruang tunggu CKN Kotanopan.

c.    Pelayanan Kunjungan Tahanan

1.   Tamu diterima oleh Petugas Pengamanan kantor (KAMDAL) dan diarahkan ke PTSP;

2.   Petugas PTSP mempersilahkan tamu duduk dan meminta Identitas tamu yang akan mengunjungi tahanan.

3.   Petugas PTSP menginput data tam uke dalam aplikasi buku tamu kejaksaan;

4.   Petugas PTSP selanjutnya membuat Surat Kunjungan Tahanan dan diberikan ke tamu untuk persyaratan kunjungan tahanan di Lapas Kelas III Kotanopann.

d.   Pelayanan Survei Kepuasan Masyarakat Online yang terhubung Sinori

Tamu dapat melakukan Survei Kepuasan Masyarakat melalui laman yang telah di pasang di PTSP dan Sosial Media CKN Kotanopan.

e.    Hotline Layanan Pengaduan Masyarakat Online

Tamu dapat menyampaikan Pengaduannya secara online dengan cara menscan barkode yang akan terhubung ke Whatsapp Pergawai yang bertugas menerima layanan pengaduan.

4. Jangka Waktu Penyelesaian Surat : 3 hari

Datang Langsung : 3 Menit

5. Biaya/Tarif Gratis
6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan Telp : 0636-41270

Hotline (wa) : 0812 2526 5149

Email : cabjarikotanopan@yahoo.com

Website : https://cabjari-mandailingnataldikotanopan.kejaksaan.go.id/

Instagram : @cabjarikotanopan

Facebook : Cabjari Kotanopan

Twitter/X : @cknkotanopan

B. Komponen Standar Pelayanan yang Terkait dengan Proses Pengelolaan di Internal Organisasi (Manufacturing)
1. Dasar Hukum 1.      Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-032/A/JA/08/2010 tentang Pelayanan Informasi Publik di Kejaksaan RI;

2.      Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan

3.      Instruksi Jaksa Agung Nomor: INS 001/A/JA/06/2011 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik di Kejaksaan Republik Indonesia;

4.      Peraturan Menteri PANRB Nomor 83 Tahun 2012 tentang Pemanfaatan Media Sosial Instansi Pemerintah;

5.      Peraturan Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional;

6.      Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik.

2. Saranan dan Prasarana Ruang PTSP, Perangkat Komputer, Printer/Scanner/Fotokopi, Internet, Kursi Tamu dan ATK
3. Kompetensi Pelaksana Petugas PTSP yang menerapkan 5 S (Senyum, Sapa, Salam, Sopan, Santun) dan melayani tamu dengan optimal.
4. Pengawasan Internal Plt. Kaur Pembinaan
5. Jumlah Pelaksana 2 (dua) Orang
6. Jaminan Pelayanan Memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan akurat
7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Pelayanan diberikan semaksimal mungkin dengan berpedoman pada maklumat layanan
8. Evaluasi Kinerja Pelaksanan 1.      Dilakukan rapat tindak lanjut terhadap Survei Kepuasan Masyarakat;

2.      Evaluasi Penerapan SOP untuk perbaikan pelayanan;

3.      Meningkatkan kinerja pelayanan dan kualitas pelayanan publik.